Hak Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL)

| |

  1. Perbedaan Lisensi dan Paten dalam HaKI
Lisensi dan Paten itu sama - sama nama suatu izin yang terdapat dalam dunia teknologi namun ada perbedaannya dalam segi hal seperti :
  • Lisensi yaitu suatu izin yang dapat di gunakan oleh pengguna perangkat lunak yang sering kita lihat dalam pengizinan menggunakan aplikasi yang memiliki batasan pemakaiannya. Contohnya penggunaan aplikasi yang digunakan oleh sipengguna dengan membayar pemakaiannya.
  • Paten yaitu suatu perizinan yang hanya bisa di izinkan oleh pihak negara dalam mempersetujui rancangan - rancangan berupa teknologi supaya agar tidak ada yang mengklaim rancanga seseorang tersebut. Contohnya Sangperancang yang meminta ijin pada badan negara dalam pengesahan rancangannya tersebut.
    2.   Ilustrasi cara mendaftar paten
  • Paten harus mengisi permohonan paten di kantor yang bersangkutan.
  • Mengisi semua spec yang ada dalam aplikasi yang akan di patenkan dari klaiman yang ada dan penjelasan penggunaannya.
  • Harus memiliki syarat - syarat hukum yang sudah di tentukan oleh patentability.
  • Lalu membayar biaya maintenance.

0 komentar:

Posting Komentar